Download Link ( Microsoft Word 2003 ):
http://www.4shared.com/office/qQlax6P4/Kisi_Kisi_PKN_UAS_1.html?
http://www.4shared.com/office/qQlax6P4/Kisi_Kisi_PKN_UAS_1.html?
Kisi – Kisi UAS 1 PKN
Ulangan Akhir Semester 1
1. Mendeskripsikan asal mula terbentuknya negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif:
a)
Unsur konstitutif adalah unsur yang
mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat.
b) Unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri
tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari
Negara lain.
2. Mendeskripsikan fungsi negara menurut para ahli
a) Van
Vollenhoven
- Bestuur : menyelenggarakan pemerintahan
- Rechtspark : mengadili
- Regeling : membuat peraturan
- Politie : ketertiban dan keamanan
- Bestuur : menyelenggarakan pemerintahan
- Rechtspark : mengadili
- Regeling : membuat peraturan
- Politie : ketertiban dan keamanan
b) John
Locke
- Legislatif : Membuat UU
- Eksekutif : Menjalankan UU dan mengadili
- Federatif : Urusan luar negri
- Legislatif : Membuat UU
- Eksekutif : Menjalankan UU dan mengadili
- Federatif : Urusan luar negri
c) Montesquieu
- Legislatif : Membuat UU
- Eksekutif : Menjalankan UU
- Yudikatif : Mengadili
- Legislatif : Membuat UU
- Eksekutif : Menjalankan UU
- Yudikatif : Mengadili
d)
Indonesia
menganut fungsi Negara menurut Montesquie
3. Mendeskripsikan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terjabar pada Alinea
IV Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Memajukan kesejahteraan Umum
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
4.
Mendeskripsikan
tentang ciri – ciri dan unsur hukum
a. Ciri
ciri hukum :
-
Adanya perintah / larangan.
-
Perintah / larangan itu bersifat memaksa
/ mengikat semua orang.
b. Unsur
hukum :
-
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
-
Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan
resmi yang berwajib/berwenang.
-
Peraturan itu bersifat memaksa.
-
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas dan nyata.
5.
Mendeskripsikan
tentang sumber hukum
a) Sumber
hukum material : yg termasuk sumber
hukum material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum
yg menentukan isi atau materi hukum. Sumber isi atau materi hukum material
antara lain dari nilai agama dan kesusilaan , kehendak Tuhan (Thomas Aquino) ,
akal budi (Grotius) , serta jiwa bangsa (FC Von Savigny)
b) Sumber
hukum formal:
o
Undang undang
o
Kebiasaan
o
Yurisprudensi : keputusan hakim
terdahulu
o
Traktat : perjanjian yg dibuat oleh dua
negara
o
Doktrin : pendapat para ahli
6. Mendeskripsikan penggolongan hukum
a)
Berdasarkan
sumbernya
o
Hukum undang undang : hukum yg tercantum
dalam peraturan perundangan undangan contoh:
UU Pemilu
o
Hukum adat dan hukum kebiasaan : hukum
yg diambil dari peraturan peraturan adat dan kebiasaan . contoh : hukum adat minangkabau
o
Hukum yurisprudensi : hukum yg terbentuk
dari putusan pengadilan . contoh : KUHP
o
Hukum traktat : hukum yg ditetapkan oleh
negara peserta perjanjian internasional. Contoh : hukum batas negara
o
Hukum doktrin : hukum yg berasal daari
pendapatan para ahli hukum terkenal
b) Berdasarkan
bentuknya
o
Hukum tertulis : Hukum yg dapat ditemui
dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara . contoh :
KUHP , KUHD , KUHAP
o
hukum
o
Hukum tertulis : hukum yg masih hidup
dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat
o
Hukum tidak tertulis : hukum yg masih
hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yg bersangkutn . contoh
: UU , Keppres , PP
a) Berdasarkan
isinya
o
Hukum publik : hukum yg mengatur
hubungan antara warga negara dan negara yg menyangkut kepentingan umum/ publik.
Contoh : hukum tata negara , hukum pidana
o
Hukum private : hukum yg mengatur
hubungan antara orang yg satu dengan yg lain dan bersifat pribadi . contoh : hukum perdata ,hukum dagang
b) Berdasarkan
tempat berlakunya:
o
Hukum nasional : hukum yg berlaku di
dalam suatu negara . contoh : hukm
australia
o
Hukum interrnasional : hukum yg mengatur
hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh: hukum indonesia
o
Hukum asing : hukum yg brlaku dalam
negara lain. Contoh : hukum kewarganegaraan , hukum perang.
o
Hukum gereja : kaidah yg ditetapkan di
gereja untuk para anggotanya
c) Berdasarkan
masa berlakunya
o
Hukum positif : hukum yg berlaku saat
ini
o
Hukum yg akan datang : hukum yg di cita
citakan , di harapkan dan di rencanakan
o
Hukum universal : hukum yg berlaku tanpa
mengenal batas ruang dan waktu
d) Berdasarkan
tugas dan fungsi
o
Hukum material : hukum yg mengatur isi hubungan
antara sesama anggota masyarakat . contoh : KUH pidana, KUH perdata
o
Hukum formal : hukum yg mengatur
bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah
hukum material . contoh : hukum acara
e) Berdasarkan
sifatnya
o
Kaidah hukum yg memaksa : hukum yg dalam
keadaan apapun harus ditaati . contoh : KUH pidana
o
Kaidah Hukumm yg mengatur dan melengkapi
: kaidah hukum yg dapat dikesampingkan oleh para pihak . contoh : Kuh perdata
6.
Mendeskripsikan
lembaga peradilan di Indonesia
a.
Pengadilan
Umum : dibuat untuk masyarakat
umum, berhubungan dengan pidana
(pembunuhan, perkosa, dll) dan perdata (warisan, harta, dll)
b.
Pengadilan
Agama : dibuat untuk pengadilan
khusus kasus peragamaan (islam)
c.
Pengadilan
Militer : dibuat untuk militer,
kalau ada pelanggaran militer.
d.
Pengadilan
Tata Usaha Negara : berbicara tentang instansi dan izin pembangunan.
NB : terlahir pengadilan baru = TIPIKOR
(Tindak Pidana Korupsi) khusus kasus korupsi.
7.
Mendeskripsikan
tentang korupsi
a)
Menjelaskan
dampak Korupsi
ü
Bidang
Ekonomi
o
Hilangnya
investasi
o
Pengangguran
meningkat
o
Kemiskinan
meningkat
ü
Bidang
Politik
o
Kepemimpinan
yang lemah
o
Pemerintahan
tidak akuntabel dam professional
o
Hilangnya
kepercayaan rakyat
o
Lahirnya
produk hukum yang menguntungkan pihak tertentu
o
Menghancurkan
integritas bangsa
ü
Bidang
Sosial
o
Runtuhnya
moral bangsa
o
Depresi
masyarakat ( masyarakat menjadi tertekan karena hidup masyarakat tidak lagi
sejahtera )
ü
Bidang
Pelayanan Publik
o
Berubahnya
fungsi pelayanan publik
o
Pelayanan
publik buruk
o
Semangat
profesionalisme pegawai yang bersih dan jujur luntur
b)
Peran
pemerintah dalam penegakkan hukum
ü
Pemerintah
membuat produk hukum
ü
Pemerintah
menegakkan hukum
ü
Pengawasan
terhadap aparat penegak hukum
ü
Membangun
kesadaran kepada aparat pemerintah agar tidak melakukan tindakan korupsi
c)
Peran
masyarakat dalam penegakkan hukum
ü Membangun
kesadaran dalam diri masyarakat agar anti korupsi
ü Melaporkan
tindak korupsi yang ada di masyarakat
ü Mengontrol
pemerintah ( LSM / NGO, ICW )
d)
Korupsi
adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui
sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.
e)
Undang-undang
yang mengatur mengenai tindakan korupsi pada zaman reformasi:
-
Undang-Undang
no. 31 tahun 1999 tentang pemberontakan tindak pidana korupsi.
-
Undang-Undang
no. 15 tahun 2002 tentang tidak pidana pencucian uang
-
Undang-Undang
no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 31 tahun 1999
tentang pemberontakan tindak pidana korupsi.
f)
Ciri-ciri
korupsi :
-
Suatu
pengkhianatan terhadap kepercayaan.
-
Dengan
sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
-
Meliputi
lebih dari satu orang atau pihak
-
Adanya
usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum
g)
Bentuk-bentuk
korupsi :
-
Korupsi
jalan pintas : korupsi dalam hal penggelapan uang Negara, perantara ekonomi dan
politik, sector ekonomi membayar keuntungan untuk keuntungan politik.
-
Korupsi-upeti
: bentuk korupsi yang dimungkinkan karena jabatan strategis.
-
Korupsi-kontrak
: korupsi yang tidak bias dilepaskan dari upaya mendapatkan proyek atau pasar.
-
Korupsi-pemerasan
: korupsi yang sangat terkait dengan jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak
internal dan eksternal.
h)
Faktor
yang mendorong korupsi :
-
Kedekatan
sistem dan kontak yang intensif antara ekonomi dan administrasi.
-
Arus
informasi yang masuk tidak menyolok
-
Pemusatan
kompetensi pada pekerja ahli tertentu dengan ruang gerak yang memungkinkan
mereka mengambil keputusan.
-
Batasan
yang kabur antara hal-hal yang dapat diterima secara social dan perbuatan yang
melanggar hukum.
-
Kurangnya
kesadaran korban (pihak yang dirugikan) bahwa mereka diperlakukan tidak adil.