Download Link ( Microsoft Word 2003 ):
Kisi – Kisi UH 4 PKN
HAM
1.
Menjelaskan
sejarah HAM
a) Kelahiran
HAM dimulai di Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap
para raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
o
1215 → Magna Charta Libertatum ( Larangan penghukuman, penahanan, dan
perampasan benda dengan sewenang-wenang )
o
1679 → Habeas Corpus Act ( Orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim
dalam waktu 3 hari, diberi tahu kesalahan yang diperbuat )
o
1689 → Bill of Rights ( Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan
Tatacara Suksesi Raja ) → Merupakan konstitusi modern pertama di dunia → Isinya
: Raja tunduk kepada parlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki
pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak
parlemen. → UU ini masih diskriminatif karena hanya mengakui hak pria bangsawan.
b) Musa
→ Hukum Taurat
c) Hammurabi
“Babilonia Tua” → Codex Hammurabi
o
Sumiris → pidana
o
Akhidis → perdata
d) Justinianus
“Romawi” → Codex Justinianus
2.
Menjelaskan
jenis HAM
a) Menurut
Briefly, HAM dibagi menjadi :
o
Hak mempertahankan diri
o
Hak kemerdekaan
o
Hak persamaan pendapat
o
Hak untuk dihargai
o
Hak bergaul sesame manusia
b) HAM
dibagi menjadi :
o
Hak – hak asasi pribadi
o
Hak – hak asasi ekonomi
o
Hak – hak asasi politik
o
Hak – hak asasi hukum
o
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan
o
Hak – hak asasi dalam tata cara
peradilan dan perlindungan
c) Menurut
F.D.Rosevelt, HAM dibagi menjadi :
o
Bebas berpendapat
o
Bebas beragama
o
Bebas dari kemelaratan
o
Bebas dari rasa takut
3.
Menjelaskan
upaya penegakan HAM oleh pemerintah
a)
Pengawasan
tentang penegakan HAM
b)
Membuat
peraturan tertulis tentang HAM di Indonesia :
o
Sebelum
reformasi:
ü Konstitusi RIS 1948
ü UUDS 1950
ü Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966
ü UUD 1945
o
Setelah
reformasi:
ü UU No. 39 Tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM di Indonesia
ü UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
ü Tap MPR No. XVII/MPR/1998 membuat Piagam HAM yang
mencakup hak hidup, berkeluarga dan melanjutkan keturunan, mengembangkan diri, kemerdekaan, atas keadilan, atas
keamanan, atas kebebasan informasi, atas kesejahteraan,
atas perlindungam dan pemajuan oleh pemerintah
mencakup hak hidup, berkeluarga dan melanjutkan keturunan, mengembangkan diri, kemerdekaan, atas keadilan, atas
keamanan, atas kebebasan informasi, atas kesejahteraan,
atas perlindungam dan pemajuan oleh pemerintah
ü Amandemen UUD 1945 Pasal 28 A - 28 J
ü Melalui keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 : Membentuk
Komnas HAM yang berfungsi sebagai penyelidik dengan
mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM.
Komnas HAM yang berfungsi sebagai penyelidik dengan
mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM.
4.
Menjelaskan
upaya penegakan HAM oleh masyarakat
a) Melaporkan
pelanggaran HAM yang ada disekitar lingkungan dan jika diperlakukan semena –
mena kepada pihak yang berwajib
b) Mendirikan
Komnas HAM
c) Mengusulkan
kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada komnas HAM
d)
Membantu dengan melakukan
penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM
e) Mendirikan organisasi atau lembaga sosial →
LSM
5.
Contoh
pelanggaran HAM nasional
a)
G30SPKI
→ 1965
b)
DOM
( Daerah Operasi Militer ) di Aceh
c)
Peristiwa
Malari ( Malapetaka 15 Januari ) 1975 → semua produk Jepang dimusnahkan.
d)
Peristiwa
Tanjung Priuk → 1980an
e)
Peristiwa
Santa Cruz di Timor Timur 1991 → penembakan sipil di gereja Santa Cruz → Wiranto
& Prabowo ( dalang / tersangka )
f)
Peristiwa
seputar 1998 dari Aceh sampai Papua → Pembunuhan mahasiswa Trisakti, Tragedi
Semanggi I, dll → Marinir bersahabat dengan mahasiswa
g)
Kasus
pembunuhan Munir ( Aktivis HAM )
6.
Contoh
pelanggaran HAM internasional
a)
Israel Vs
Palestina
o
Perebutan daerah
kekuasaan
o
Theodore Hearls → melakukan gerakan zionisme → menyatukan orang – orang Israel ( Yahudi ) ke
daerah Zio →
1917
o
Gerakan
yang melawan gerakan zionisme adalah gerakan intifada
o
Daerah konflik
ü
Tepi barat
ü
Dataran tinggi Bolan
ü
Lembah sungai Yordan
ü
Jalur Gaza
o
2 kelompok yang susah
untuk berdamai :
ü
Israel → Partai Likud
ü
Palestina
→ HAMAS
b)
Politik Apartheid di
Afrika Selatan ( Kulit Hitam VS Kulit Putih )
o
1948 → Inggris memberlakukan UU tentang Politik
Apartheid
ü
Orang kulit hitam tidak
boleh tinggal di tempat orang kulit putih
ü
Orang kulit hitam tidak
memiliki hak suara untuk memilih
ü
Orang Afrika tidak
diperbolehkan menjadi anggota Legislatif maupun anggota eksekutif
o
1994 → Pemilu pertama yang bisa diikuti oleh orang
berkulit hitam
ü
Presiden berkulit hitam pertama
→ Nelson Mandela
c)
Tutsi Vs Hutu
o
Merebutkan daerah
Ruanda, Afrika
o
Banyak korban jiwa,
penindasan dan tekanan bagi masyarakat
o
Sebenarnya tergolong
pelanggaran HAM nasional tapi karena ada campur tangan PBB, maka tergolong
pelanggaran HAM internasional