Saturday, January 26, 2013

Kisi Kisi Ulangan Harian 4 PKN


Download Link ( Microsoft Word 2003 ):


Kisi – Kisi UH 4 PKN
HAM


1.     Menjelaskan sejarah HAM
a)     Kelahiran HAM dimulai di Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
o   1215 → Magna Charta Libertatum ( Larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang )
o   1679 → Habeas Corpus Act ( Orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu 3 hari, diberi tahu kesalahan yang diperbuat )
o   1689 → Bill of Rights ( Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja ) → Merupakan konstitusi modern pertama di dunia → Isinya : Raja tunduk kepada parlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen. → UU ini masih diskriminatif karena hanya mengakui hak pria bangsawan.
b)    Musa → Hukum Taurat
c)     Hammurabi “Babilonia Tua” → Codex Hammurabi
o   Sumiris → pidana
o   Akhidis → perdata
d)    Justinianus “Romawi” → Codex Justinianus
2.     Menjelaskan jenis HAM
a)     Menurut Briefly, HAM dibagi menjadi :
o   Hak mempertahankan diri
o   Hak kemerdekaan
o   Hak persamaan pendapat
o   Hak untuk dihargai
o   Hak bergaul sesame manusia
b)    HAM dibagi menjadi :
o   Hak – hak asasi pribadi
o   Hak – hak asasi ekonomi
o   Hak – hak asasi politik
o   Hak – hak asasi hukum
o   Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan
o   Hak – hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan
c)     Menurut F.D.Rosevelt, HAM dibagi menjadi :
o   Bebas berpendapat
o   Bebas beragama
o   Bebas dari kemelaratan
o   Bebas dari rasa takut
3.     Menjelaskan upaya penegakan HAM oleh pemerintah
a)     Pengawasan tentang penegakan HAM
b)    Membuat peraturan tertulis tentang HAM di Indonesia :
o   Sebelum reformasi:
ü Konstitusi RIS 1948
ü UUDS 1950
ü Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966
ü UUD 1945
o   Setelah reformasi:
ü UU No. 39 Tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM di Indonesia
ü UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
ü Tap MPR No. XVII/MPR/1998 membuat Piagam HAM yang
mencakup hak hidup, berkeluarga dan melanjutkan keturunan, mengembangkan diri, kemerdekaan, atas keadilan, atas
keamanan, atas kebebasan informasi, atas kesejahteraan,
atas perlindungam dan pemajuan oleh pemerintah
ü Amandemen UUD 1945 Pasal 28 A - 28 J
ü Melalui keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 : Membentuk
Komnas HAM yang berfungsi sebagai penyelidik dengan
mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM.

4.     Menjelaskan upaya penegakan HAM oleh masyarakat
a)     Melaporkan pelanggaran HAM yang ada disekitar lingkungan dan jika diperlakukan semena – mena kepada pihak yang berwajib
b)    Mendirikan Komnas HAM
c)     Mengusulkan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada komnas HAM
d)    Membantu dengan melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM
e)     Mendirikan organisasi atau lembaga sosial → LSM

5.     Contoh pelanggaran HAM nasional
a)     G30SPKI → 1965
b)    DOM ( Daerah Operasi Militer ) di Aceh
c)     Peristiwa Malari ( Malapetaka 15 Januari ) 1975 → semua produk Jepang dimusnahkan.
d)    Peristiwa Tanjung Priuk → 1980an
e)     Peristiwa Santa Cruz di Timor Timur 1991 → penembakan sipil di gereja Santa Cruz → Wiranto & Prabowo ( dalang / tersangka )
f)      Peristiwa seputar 1998 dari Aceh sampai Papua → Pembunuhan mahasiswa Trisakti, Tragedi Semanggi I, dll → Marinir bersahabat dengan mahasiswa
g)     Kasus pembunuhan Munir ( Aktivis HAM )

6.     Contoh pelanggaran HAM internasional
a)     Israel Vs Palestina 
o   Perebutan daerah kekuasaan
o   Theodore Hearls melakukan gerakan zionisme menyatukan orang – orang Israel ( Yahudi ) ke daerah Zio → 1917
o   Gerakan yang melawan gerakan zionisme adalah gerakan intifada
o   Daerah konflik
ü Tepi barat
ü Dataran tinggi Bolan
ü Lembah sungai Yordan
ü Jalur Gaza
o   2 kelompok yang susah untuk berdamai : 
ü Israel → Partai Likud
ü Palestina → HAMAS
b)    Politik Apartheid di Afrika Selatan ( Kulit Hitam VS Kulit Putih ) 
o   1948 Inggris memberlakukan UU tentang Politik Apartheid
ü Orang kulit hitam tidak boleh tinggal di tempat orang kulit putih
ü Orang kulit hitam tidak memiliki hak suara untuk memilih
ü Orang Afrika tidak diperbolehkan menjadi anggota Legislatif maupun anggota eksekutif
o   1994 Pemilu pertama yang bisa diikuti oleh orang berkulit hitam
ü Presiden berkulit hitam pertama Nelson Mandela
c)     Tutsi Vs Hutu
o   Merebutkan daerah Ruanda, Afrika
o   Banyak korban jiwa, penindasan dan tekanan bagi masyarakat
o   Sebenarnya tergolong pelanggaran HAM nasional tapi karena ada campur tangan PBB, maka tergolong pelanggaran HAM internasional

1 comment:

  1. tambahan taun 1948: orang kulit hitam tidak boleh tinggal di tempat orang kulit putih

    pelanggaran HAM internasional: ada lagi di Ruanda (Tutsi VS Hutu)bangsa lawan bangsa tapi karna PBB ikut campur maka disebut pelanggaran HAM internasional --> catetan mr

    ReplyDelete