Download Link ( MicWord 2003 ):
http://www.4shared.com/office/jxpYioWf/Kisi_Kisi_PKN_UH_1.html?
http://www.4shared.com/office/jxpYioWf/Kisi_Kisi_PKN_UH_1.html?
Kisi – Kisi UH 1 PKN
Hakikat Bangsa Dan Negara
1. Mendeskripsikan hakikat bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk
bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu,
beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut
para ahli :
a)
Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua
hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian
harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
b)
Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan
karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
2. Mendeskripsikan hakikat negara
a)
Secara etimologi kata
Negara berasal dari kata, Statum (Latin) yang berarti meletakkan
dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
b)
Kata Negara yang
dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau
nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
c)
Menurut George
Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
mendiami wilayah tertentu.
d)
Menurut R.
Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
3. Mendeskripsikan unsur terbentuknya
negara
Unsur terbentuknya Negara dapat
digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif:
a)
Unsur konstitutif
adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti
rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
b) Unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri
tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari
Negara lain.
4. Mendeskripsikan sifat negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya.
Sifat negara antara lain :
a)
Sifat
memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b)
Sifat
monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
c)
Sifat
totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh
: semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan
lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan
seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan
rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
5. Mendeskripsikan asal mula terjadinya
negara secara factual
Pendekatan
ini didasarkan pada kenyataan yang benar - benar terjadi. Menurut fakta
sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
a)
Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi
ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan
dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum
Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
b)
Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga
berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia
pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
c)
Penarikan ( Accesie )
Mulanya
suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar
laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga
akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai
Nil.
d)
Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian
tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (
Jerman ).
e)
Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu
negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain
tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak
mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
f)
Pemisahan ( Separatise )
Suatu
wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian
menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan
menyatakan merdeka.
g)
Peleburan ( Fusi )
Terjadi
ketika negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian
untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan
Jerman tahun 1871.
6. Mendeskripsikan bentuk negara dan
kenegaraan
a)
Bentuk negara:
i.
Kesatuan ( Uniterisme )
Satu
perintahan pusat yang berkuasa. Ada dua jenis kesatuan, yaitu:
ü Sentralistik
( Terpusat )
·
Pusat: mengatur
·
Daerah: melaksanakan
ü Desentralistik
( Otonomi )
·
Daerah diberi kesempatan mengatur rumah
tangga daerahnya sendiri
ii.
Serikat ( Federasi )
Gabungan
dari beberapa negara bagian. Kekuasaan negara serikat:
ü Hubungan
luar negri
ü Pertahanan
Negara
ü Keuangan
b)
Bentuk Kenegaraan
i.
Koloni
Suatu
negara menjadi jajahan negara lain, seperti Indonesia
ii.
Trustee ( Dewan Perwakilan )
Wilayah
jajahan negara yang kalah perang pada PD II dibawah naungan dewan perwakilan
PBB, seperti Papua Nugini
iii.
Mandat
Negara jajahan dari negara yang kalah perang PD I
dibawah perlidungan negara yang menang dengan pengawasan dewan mandat LBB,
seperti Kamerun ( Jerman Prancis )
iv.
Protektorat
Negara
yang berada dibawah perlindungan negara yang dianggap lebih kuat, seperti
Maroko, Kamboja, Laos dan lain-lain
v.
Dominion
Negara
yang pernah dijajah oleh Inggris, seperti Afrika Selatan, Malaysia, Australia,
Canada
vi.
UNI
Gabungan
dari dua atau lebih negara merdeka dengan kepala negara yang sama
7. Mendeskripsikan teori tujuan negara
a) Teori Kekuasaan
i.
Shang Yang
Tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara
yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat
akan membentuk kekuasaan negara. “A
weak people means a strong state and a strong state means a weak people.
Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the
people.” Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan
kebesaran dan kekuasaan negara.
ii.
Niccolo
Machiavelli
Didalam bukunya ia menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan
maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja
harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di
sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan
bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni
kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
b) Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante
Alleghiere menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia.
Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri
dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun
Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat
dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan
dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.
c) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
i.
Immanuel Kant
Penganut teori Perjanjian Masyarakat karena
menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant
menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum
agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Menurut teori
ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga
berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
ii.
Kranenburg
Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara
ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya.
Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya. Ia juga
menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh
keadilan secara merata, seimbang.
8. Mendeskripsikan teori fungsi negara
a) Van
Vollenhoven
- Bestuur : menyelenggarakan pemerintahan
- Rechtspark : mengadili
- Regeling : membuat peraturan
- Politie : ketertiban dan keamanan
- Bestuur : menyelenggarakan pemerintahan
- Rechtspark : mengadili
- Regeling : membuat peraturan
- Politie : ketertiban dan keamanan
b) John
Locke
- Legislatif : Membuat UU
- Eksekutif : Menjalankan UU dan mengadili
- Federatif : Urusan luar negri
- Legislatif : Membuat UU
- Eksekutif : Menjalankan UU dan mengadili
- Federatif : Urusan luar negri
c) Montesquieu
- Legislatif : Membuat UU
- Eksekutif : Menjalankan UU
- Yudikatif : Mengadili
- Legislatif : Membuat UU
- Eksekutif : Menjalankan UU
- Yudikatif : Mengadili
d)
Indonesia menganut fungsi Negara menurut
Montesquie ( Legislative, Eksekutif, Yudikatif ) tetapi juga mempunyai badan
eksaminatif yaitu BPK.
9. Mendeskripsikan
Hakikat NKRI, cita-cita dan tujuan NKRI
a)
Hakikat NKRI
Negara Republik Indonesia adalah Negara kesatuan
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Negara
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik” hal ini diperkuat
dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tipa-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai
pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang”
Negara kesatuan yang dianut adalah Negara kesatuan
dengan system desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka
Negara kesatuan RI. Dalam hal ini pemerintah daerah menjalankan otonomi
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat.
b)
Cita – cita NKRI
Cita-cita Negara kesatuan Republik Indonesia adalah
terwujudnyan Negara yang bersatu, berdaulat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, hal ini sesuai dengan amanat di dalam Pembukaan UUD
1945 alinea II yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, berdaulat adil dan makmur.
c)
Tujuan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang terjabar pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
b) Memajukan kesejahteraan Umum
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
10. Mendeskripsikan Nasionalisme dan Patriotisme
a) Nasionalisme
: Paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air
i.
Menurut Hertz,
nasionalisme mengandung 4 unsur :
1. Hasrat untuk mencapai kesatuan
2. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan
3. Hasrat untuk mencapai keaslian
4. Hasrat untuk mencapai kehormatan
bangsa
1. Hasrat untuk mencapai kesatuan
2. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan
3. Hasrat untuk mencapai keaslian
4. Hasrat untuk mencapai kehormatan
bangsa
ii.
Bentuk bentuk
nasionalisme :
1. Nasionalisme kewarganegaraan
2. Nasionalisme etnis (etnonasionalisme)
3. Nasionalisme romantik
4. Nasionalisme budaya
5. Nasionalisme kenegaraan
6. Nasionalisme agama
1. Nasionalisme kewarganegaraan
2. Nasionalisme etnis (etnonasionalisme)
3. Nasionalisme romantik
4. Nasionalisme budaya
5. Nasionalisme kenegaraan
6. Nasionalisme agama
iii.
Nasionalisme berlebihan
= Chauvinism
contoh : 1. Adolf Hitler (Lebensraum)
2. Benito Mussolini (Irredenta)
3. Hirohito (Politik Hakko Ichiu)
contoh : 1. Adolf Hitler (Lebensraum)
2. Benito Mussolini (Irredenta)
3. Hirohito (Politik Hakko Ichiu)
b) Patriotisme
: sifat kepahlawanan
i.
Patriotisme buta
ii.
Patriotisme kosntruktif
No comments:
Post a Comment