Sunday, September 16, 2012

Kisi Kisi Ulangan Harian 1 PKN

Download Link ( MicWord 2003 ): 
http://www.4shared.com/office/jxpYioWf/Kisi_Kisi_PKN_UH_1.html?


Kisi – Kisi UH 1 PKN
Hakikat Bangsa Dan Negara


1.      Mendeskripsikan hakikat bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
a)     Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
b)     Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.

2.      Mendeskripsikan hakikat negara
a)     Secara etimologi kata Negara berasal dari kata, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. 
b)     Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
c)     Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
d)     Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
3.      Mendeskripsikan unsur terbentuknya negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif:
a)     Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
b)     Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
4.      Mendeskripsikan sifat negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
a)     Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b)     Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
c)        Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

5.      Mendeskripsikan asal mula terjadinya negara secara factual
Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar - benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
a)     Pendudukan ( Occopatie )
  Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
b)     Proklamasi ( Proclamation )
   Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
c)     Penarikan ( Accesie )
  Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
d)     Penyerahan ( Cessie )
   Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
e)     Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
  Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
f)      Pemisahan ( Separatise )
  Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
g)     Peleburan ( Fusi )
  Terjadi ketika negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.

6.      Mendeskripsikan bentuk negara dan kenegaraan
a)     Bentuk negara:
                                                        i.            Kesatuan ( Uniterisme )
Satu perintahan pusat yang berkuasa. Ada dua jenis kesatuan, yaitu:
ü  Sentralistik ( Terpusat )
·        Pusat: mengatur
·        Daerah: melaksanakan
ü  Desentralistik ( Otonomi )
·        Daerah diberi kesempatan mengatur rumah tangga daerahnya sendiri
                                                     ii.            Serikat ( Federasi )
Gabungan dari beberapa negara bagian. Kekuasaan negara serikat:
ü  Hubungan luar negri
ü  Pertahanan Negara
ü  Keuangan
b)     Bentuk Kenegaraan
                                                        i.            Koloni
Suatu negara menjadi jajahan negara lain, seperti Indonesia
                                                     ii.            Trustee ( Dewan Perwakilan )
Wilayah jajahan negara yang kalah perang pada PD II dibawah naungan dewan perwakilan PBB, seperti Papua Nugini
                                                   iii.            Mandat
Negara jajahan dari negara yang kalah perang PD I dibawah perlidungan negara yang menang dengan pengawasan dewan mandat LBB, seperti Kamerun ( Jerman Prancis )
                                                   iv.            Protektorat
Negara yang berada dibawah perlindungan negara yang dianggap lebih kuat, seperti Maroko, Kamboja, Laos dan lain-lain
                                                      v.            Dominion
Negara yang pernah dijajah oleh Inggris, seperti Afrika Selatan, Malaysia, Australia, Canada
                                                   vi.            UNI
Gabungan dari dua atau lebih negara merdeka dengan kepala negara yang sama

7.      Mendeskripsikan teori tujuan negara
a)     Teori Kekuasaan
                                                     i.            Shang Yang
Tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.”  Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.
                                                  ii.            Niccolo Machiavelli
Didalam bukunya ia menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.

b)     Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.





c)     Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
                                                                    i.            Immanuel Kant
Penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
                                                                 ii.            Kranenburg
Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.

8.      Mendeskripsikan teori fungsi negara
a)     Van Vollenhoven
            - Bestuur         : menyelenggarakan pemerintahan
            - Rechtspark  : mengadili
            - Regeling       : membuat peraturan
            - Politie           : ketertiban dan keamanan
b)     John Locke
            - Legislatif     : Membuat UU
            - Eksekutif     : Menjalankan UU dan mengadili
            - Federatif      : Urusan luar negri
c)     Montesquieu
            - Legislatif     : Membuat UU
            - Eksekutif     : Menjalankan UU
            - Yudikatif     : Mengadili
d)     Indonesia menganut fungsi Negara menurut Montesquie ( Legislative, Eksekutif, Yudikatif ) tetapi juga mempunyai badan eksaminatif yaitu BPK.

9.       Mendeskripsikan Hakikat NKRI, cita-cita dan tujuan NKRI
a)     Hakikat NKRI
Negara Republik Indonesia adalah Negara kesatuan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik” hal ini diperkuat dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tipa-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang”
Negara kesatuan yang dianut adalah Negara kesatuan dengan system desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang  pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara kesatuan RI.  Dalam hal ini pemerintah daerah menjalankan otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

b)     Cita – cita NKRI
Cita-cita Negara kesatuan Republik Indonesia adalah terwujudnyan Negara yang bersatu, berdaulat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, hal ini sesuai dengan amanat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang merdeka,  berdaulat adil dan makmur.
c)     Tujuan NKRI
Tujuan  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terjabar pada Alinea IV Pembukaan  UUD 1945, sebagai berikut :
a)     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b)     Memajukan kesejahteraan Umum
c)     Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)     Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
10.  Mendeskripsikan Nasionalisme dan Patriotisme
a)     Nasionalisme : Paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air
                                                                    i.            Menurut Hertz, nasionalisme mengandung 4 unsur :
                              1. Hasrat untuk mencapai kesatuan
                              2. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan
                              3. Hasrat untuk mencapai keaslian
                              4. Hasrat untuk mencapai kehormatan                     
                                  bangsa
                                                                 ii.            Bentuk bentuk nasionalisme :
                  1. Nasionalisme kewarganegaraan
                  2. Nasionalisme etnis (etnonasionalisme)
                  3. Nasionalisme romantik
                  4. Nasionalisme budaya
                  5. Nasionalisme kenegaraan
                  6. Nasionalisme agama
                                                               iii.            Nasionalisme berlebihan = Chauvinism
                  contoh :          1. Adolf Hitler (Lebensraum)
                                          2. Benito Mussolini (Irredenta)
                                          3. Hirohito (Politik Hakko Ichiu)

b)     Patriotisme : sifat kepahlawanan
                                                                    i.            Patriotisme buta
                                                                 ii.            Patriotisme kosntruktif

No comments:

Post a Comment