Wednesday, November 28, 2012

Kisi Kisi Ulangan Akhir Semester PKN

Download Link ( Microsoft Word 2003 ):
http://www.4shared.com/office/qQlax6P4/Kisi_Kisi_PKN_UAS_1.html?


Kisi – Kisi UAS 1 PKN
Ulangan Akhir Semester 1


1.      Mendeskripsikan asal mula terbentuknya negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif:
a)     Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
b)     Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
2.      Mendeskripsikan fungsi negara menurut para ahli
a)     Van Vollenhoven
            - Bestuur         : menyelenggarakan pemerintahan
            - Rechtspark  : mengadili
            - Regeling       : membuat peraturan
            - Politie           : ketertiban dan keamanan
b)     John Locke
            - Legislatif     : Membuat UU
            - Eksekutif     : Menjalankan UU dan mengadili
            - Federatif      : Urusan luar negri
c)     Montesquieu
            - Legislatif     : Membuat UU
            - Eksekutif     : Menjalankan UU
            - Yudikatif     : Mengadili
d)     Indonesia menganut fungsi Negara menurut Montesquie

3.      Mendeskripsikan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terjabar pada Alinea IV Pembukaan  UUD 1945, sebagai berikut :
a)     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b)     Memajukan kesejahteraan Umum
c)     Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)     Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

4.      Mendeskripsikan tentang ciri – ciri dan unsur hukum
a.      Ciri ciri hukum :
-         Adanya perintah / larangan.
-         Perintah / larangan itu bersifat memaksa / mengikat semua orang.
b.      Unsur hukum :
-         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
-         Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
-         Peraturan itu bersifat memaksa.
-         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.

5.      Mendeskripsikan tentang sumber hukum
a)     Sumber hukum material :  yg termasuk sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yg menentukan isi atau materi hukum. Sumber isi atau materi hukum material antara lain dari nilai agama dan kesusilaan , kehendak Tuhan (Thomas Aquino) , akal budi (Grotius) , serta jiwa bangsa (FC Von Savigny)
b)     Sumber hukum formal:
o   Undang undang
o   Kebiasaan
o   Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu
o   Traktat : perjanjian yg dibuat oleh dua negara
o   Doktrin : pendapat para ahli
6.  Mendeskripsikan penggolongan hukum
a)     Berdasarkan sumbernya
o   Hukum undang undang : hukum yg tercantum dalam peraturan perundangan undangan contoh:  UU Pemilu
o   Hukum adat dan hukum kebiasaan : hukum yg diambil dari peraturan peraturan adat dan kebiasaan . contoh : hukum  adat minangkabau
o   Hukum yurisprudensi : hukum yg terbentuk dari putusan pengadilan . contoh : KUHP
o   Hukum traktat : hukum yg ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contoh : hukum batas negara
o   Hukum doktrin : hukum yg berasal daari pendapatan para ahli hukum terkenal
b)     Berdasarkan bentuknya
o   Hukum tertulis : Hukum yg dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara . contoh : KUHP , KUHD , KUHAP
o   hukum
o   Hukum tertulis : hukum yg masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat 
o   Hukum tidak tertulis : hukum yg masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yg bersangkutn . contoh : UU , Keppres , PP
a)     Berdasarkan isinya
o   Hukum publik : hukum yg mengatur hubungan antara warga negara dan negara yg menyangkut kepentingan umum/ publik. Contoh : hukum tata negara , hukum pidana
o   Hukum private : hukum yg mengatur hubungan antara orang yg satu dengan yg lain dan bersifat pribadi  . contoh : hukum perdata ,hukum dagang
b)     Berdasarkan tempat berlakunya:
o   Hukum nasional : hukum yg berlaku di dalam  suatu negara . contoh : hukm australia
o   Hukum interrnasional : hukum yg mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh: hukum indonesia
o   Hukum asing : hukum yg brlaku dalam negara lain. Contoh : hukum kewarganegaraan , hukum perang.
o   Hukum gereja : kaidah yg ditetapkan di gereja untuk para anggotanya
c)     Berdasarkan masa berlakunya
o   Hukum positif : hukum yg berlaku saat ini
o   Hukum yg akan datang : hukum yg di cita citakan , di harapkan dan di rencanakan
o   Hukum universal : hukum yg berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu
d)     Berdasarkan tugas dan fungsi
o   Hukum material : hukum yg mengatur isi hubungan antara sesama anggota masyarakat . contoh : KUH pidana, KUH perdata
o   Hukum formal : hukum yg mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah hukum material . contoh : hukum acara
e)     Berdasarkan sifatnya
o   Kaidah hukum yg memaksa : hukum yg dalam keadaan apapun harus ditaati . contoh : KUH pidana
o   Kaidah Hukumm yg mengatur dan melengkapi : kaidah hukum yg dapat dikesampingkan oleh para pihak . contoh : Kuh perdata
6.      Mendeskripsikan lembaga peradilan di Indonesia
a.      Pengadilan Umum          : dibuat untuk masyarakat umum, berhubungan dengan pidana
  (pembunuhan, perkosa, dll) dan perdata (warisan, harta, dll)
b.      Pengadilan Agama         : dibuat untuk pengadilan khusus kasus peragamaan (islam)
c.      Pengadilan Militer         : dibuat untuk militer, kalau ada pelanggaran militer.
d.      Pengadilan Tata Usaha Negara : berbicara tentang instansi dan izin pembangunan.
NB : terlahir pengadilan baru = TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) khusus kasus korupsi.

7.      Mendeskripsikan tentang korupsi
a)     Menjelaskan dampak Korupsi
ü  Bidang Ekonomi
o   Hilangnya investasi
o   Pengangguran meningkat
o   Kemiskinan meningkat
ü  Bidang Politik
o   Kepemimpinan yang lemah
o   Pemerintahan tidak akuntabel dam professional
o   Hilangnya kepercayaan rakyat
o   Lahirnya produk hukum yang menguntungkan pihak tertentu
o   Menghancurkan integritas bangsa
ü  Bidang Sosial
o   Runtuhnya moral bangsa
o   Depresi masyarakat ( masyarakat menjadi tertekan karena hidup masyarakat tidak lagi sejahtera )
ü  Bidang Pelayanan Publik
o   Berubahnya fungsi pelayanan publik
o   Pelayanan publik buruk
o   Semangat profesionalisme pegawai yang bersih dan jujur luntur
b)     Peran pemerintah dalam penegakkan hukum
ü  Pemerintah membuat produk hukum
ü  Pemerintah menegakkan hukum
ü  Pengawasan terhadap aparat penegak hukum
ü  Membangun kesadaran kepada aparat pemerintah agar tidak melakukan tindakan korupsi
c)     Peran masyarakat dalam penegakkan hukum
ü  Membangun kesadaran dalam diri masyarakat agar anti korupsi
ü  Melaporkan tindak korupsi yang ada di masyarakat
ü  Mengontrol pemerintah ( LSM / NGO, ICW )
d)     Korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.
e)     Undang-undang yang mengatur mengenai tindakan korupsi pada zaman reformasi:
-         Undang-Undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberontakan tindak pidana korupsi.
-         Undang-Undang no. 15 tahun 2002 tentang tidak pidana pencucian uang
-         Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberontakan tindak pidana korupsi.
f)      Ciri-ciri korupsi :
-         Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan.
-         Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
-         Meliputi lebih dari satu orang atau pihak
-         Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum
g)     Bentuk-bentuk korupsi :
-         Korupsi jalan pintas : korupsi dalam hal penggelapan uang Negara, perantara ekonomi dan politik, sector ekonomi membayar keuntungan untuk keuntungan politik.
-         Korupsi-upeti : bentuk korupsi yang dimungkinkan karena jabatan strategis.
-         Korupsi-kontrak : korupsi yang tidak bias dilepaskan dari upaya mendapatkan proyek atau pasar.
-         Korupsi-pemerasan : korupsi yang sangat terkait dengan jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak internal dan eksternal.
h)     Faktor yang mendorong korupsi :
-         Kedekatan sistem dan kontak yang intensif antara ekonomi dan administrasi.
-         Arus informasi yang masuk tidak menyolok
-         Pemusatan kompetensi pada pekerja ahli tertentu dengan ruang gerak yang memungkinkan mereka mengambil keputusan.
-         Batasan yang kabur antara hal-hal yang dapat diterima secara social dan perbuatan yang melanggar hukum.
-         Kurangnya kesadaran korban (pihak yang dirugikan) bahwa mereka diperlakukan tidak adil.

No comments:

Post a Comment