Thursday, November 8, 2012

Kisi-kisi Ulangan Tengah Semester 1 PKN

Download Link ( Microsoft Word 2003 ):
http://www.4shared.com/file/YyK2kXWO/uts_pkn.html?

Kisi- kisi ulangan tengah semester 1 PKn


1.       Unsur terbentuknya negara
·         Rakyat
·         Wilayah(darat , laut
·         Pemerintahan yg berdaulat
·         Pengakuan dari negara lain
2.       Tujuan negara
·         Shang yang :  tujuan negara itu untuk memperoleh kekuasaan yg sebesar besarnya dengan menjadikan rakyatnya bodoh , miskin, tertindas
·         Machiavelli: tujuan negara untuk memperoleh kekuasaan dan kehormatan bangsa walaupun harus engan cara yg licik sekalipun
·         Danie alighieri : tujuan negara untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran negara
·         Immanuel kant : tujuan negara untuk menciptakan perdamaian dunia tanpa memperhatikan kesejahteraanrakyatnya
·         Krannenburg : tujuan negara untuk menciprakan perdamaian dunia tapi juga memperhatikan kesejahteraan rakyatnya
3.       Fungsi negara
John Locke
·         Legislatif : membuat undang undang
·         Eksekutif : membuat peraturan dan mengadili
·         Federatif : mengurus urusan luar negeri
Montesquieu
·         Legislatif : membuat undang undang
·         Eksekutif : melaksanakan dan mengadili peraturan
·         Yudikatif : mengadili
Van vollenhoven
·         Bestuur : menyelenggarakan pemerintahan
·         Rechstspak : mengadili
·         Regeling : membuat peraturan
·         Politie : ketertiban dan keamanan
4.       Tujuan NKRI
·         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
·         Memajukan kesejahteraan umum
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan , perdamain abadi , dan keadilan
5.       Penggolongan hukum
Berdasarkan sumbernya
·         Hukum undang undang : hukum yg tercantum dalam peraturan perundangan undangan contoh:  UU Pemilu
·         Hukum adat dan hukum kebiasaan : hukum yg diambil dari peraturan peraturan adat dan kebiasaan . contoh : hukum  adat minangkabau
·         Hukum yurisprudensi : hukum yg terbentuk dari putusan pengadilan . contoh : KUHP
·         Hukum traktat : hukum yg ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contoh : hukum batas negara
·         Hukum doktrin : hukum yg berasal daari pendapatan para ahli hukum terkenal
Berdasarkan bentuknya
·         Hukum tertulis : Hukum yg dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara . contoh : KUHP , KUHD , KUHAP
·         hukum
·         Hukum tertulis : hukum yg masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat 
·         Hukum tidak tertulis : hukum yg masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yg bersangkutn . contoh : UU , Keppres , PP
Berdasarkan isinya
·         Hukum publik : hukum yg mengatur hubungan antara warga negara dan negara yg menyangkut kepentingan umum/ publik. Contoh : hukum tata negara , hukum pidana
·         Hukum private : hukum yg mengatur hubungan antara orang yg satu dengan yg lain dan bersifat pribadi  . contoh : hukum perdata ,hukum dagang
Berdasarkan tempat berlakunya:
·         Hukum nasional : hukum yg berlaku di dalam  suatu negara . contoh : hukm australia
·         Hukum interrnasional : hukum yg mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh: hukum indonesia
·         Hukum asing : hukum yg brlaku dalam negara lain. Contoh : hukum kewarganegaraan , hukum perang.
·         Hukum gereja : kaidah yg ditetapkan di gereja untuk para anggotanya
Berdasarkan masa berlakunya
·         Hukum positif : hukum yg berlaku saat ini
·         Hukum yg akan datang : hukum yg di cita citakan , di harapkan dan di rencanakan
·         Hukum universal : hukum yg berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu
Berdasarkan tugas dan fungsi
·         Hukum material : hukum yg mengatur isi hubungan antara sesama anggota masyarakat . contoh : KUH pidana, KUH perdata
·         Hukum formal : hukum yg mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah hukum material . contoh : hukum acara
Berdasarkan sifatnya
·         Kaidah hukum yg memaksa : hukum yg dalam keadaan apapun harus ditaati . contoh : KUH pidana
·         Kaidah Hukumm yg mengatur dan melengkapi : kaidah hukum yg dapat dikesampingkan oleh para pihak . contoh : Kuh perdata
6.       Sumber sumber hukum :
·         Sumber hukum material :  yg termasuk sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yg menentukan isi atau materi hukum. Sumber isi atau materi hukum material antara lain dari nilai agama dan kesusilaan , kehendak Tuhan (Thomas Aquino) , akal budi (Grotius) , serta jiwa bangsa (FC Von Savigny)
·         Sumber hukum formal:  terbagi 4 jenis yaitu
-          Undang undang
-          Kebiasaan
-          Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu
-          Traktat : perjanjian yg dibuat oleh dua negara
-          Doktrin : pendapat para ahli
7.       Alat kelengkapan hukum
·         Hakim : menentukan sanksi bagi terdakwa
·         Jaksa: penuntutan / menuntut terdakwa
·         Polisi : menjaga keamanan
·         Pengacara : membela terdekwa
·         Saksi : orang yg di tanya tanya oleh hakim karena dianggap mengetahui kejadian
·         Terdakwa :  orang yg diadili
8.       Sikap terhadap hukum
·         Mematuhi peraturan lalu lintas
·         Mematuhi peraturan yg behubungan dengan interaksi masyarakat
·         Mematuhi peraturan yg berhubungan dengan kewarganegaraan

No comments:

Post a Comment