Download Link ( Microsoft Word 2003 ):
http://www.4shared.com/file/YyK2kXWO/uts_pkn.html?
Kisi- kisi ulangan tengah semester 1 PKn
http://www.4shared.com/file/YyK2kXWO/uts_pkn.html?
Kisi- kisi ulangan tengah semester 1 PKn
1.
Unsur terbentuknya negara
·
Rakyat
·
Wilayah(darat , laut
·
Pemerintahan yg berdaulat
·
Pengakuan dari negara lain
2.
Tujuan negara
·
Shang yang : tujuan negara itu untuk memperoleh kekuasaan
yg sebesar besarnya dengan menjadikan rakyatnya bodoh , miskin, tertindas
·
Machiavelli: tujuan negara untuk
memperoleh kekuasaan dan kehormatan bangsa walaupun harus engan cara yg licik
sekalipun
·
Danie alighieri : tujuan negara
untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran negara
·
Immanuel kant : tujuan negara
untuk menciptakan perdamaian dunia tanpa memperhatikan kesejahteraanrakyatnya
·
Krannenburg : tujuan negara untuk
menciprakan perdamaian dunia tapi juga memperhatikan kesejahteraan rakyatnya
3.
Fungsi negara
John Locke
·
Legislatif : membuat undang undang
·
Eksekutif : membuat peraturan dan
mengadili
·
Federatif : mengurus urusan luar
negeri
Montesquieu
·
Legislatif : membuat undang undang
·
Eksekutif : melaksanakan dan
mengadili peraturan
·
Yudikatif : mengadili
Van vollenhoven
·
Bestuur : menyelenggarakan
pemerintahan
·
Rechstspak : mengadili
·
Regeling : membuat peraturan
·
Politie : ketertiban dan keamanan
4.
Tujuan NKRI
·
Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yg berdasarkan kemerdekaan , perdamain abadi , dan keadilan
5.
Penggolongan hukum
Berdasarkan
sumbernya
·
Hukum undang undang : hukum yg
tercantum dalam peraturan perundangan undangan contoh: UU Pemilu
·
Hukum adat dan hukum kebiasaan :
hukum yg diambil dari peraturan peraturan adat dan kebiasaan . contoh :
hukum adat minangkabau
·
Hukum yurisprudensi : hukum yg
terbentuk dari putusan pengadilan . contoh : KUHP
·
Hukum traktat : hukum yg
ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contoh : hukum batas
negara
·
Hukum doktrin : hukum yg berasal
daari pendapatan para ahli hukum terkenal
Berdasarkan
bentuknya
·
Hukum tertulis : Hukum yg dapat
ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara .
contoh : KUHP , KUHD , KUHAP
·
hukum
·
Hukum tertulis : hukum yg masih
hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat
·
Hukum tidak tertulis : hukum yg
masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yg bersangkutn .
contoh : UU , Keppres , PP
Berdasarkan isinya
·
Hukum publik : hukum yg mengatur
hubungan antara warga negara dan negara yg menyangkut kepentingan umum/ publik.
Contoh : hukum tata negara , hukum pidana
·
Hukum private : hukum yg mengatur
hubungan antara orang yg satu dengan yg lain dan bersifat pribadi . contoh : hukum perdata ,hukum dagang
Berdasarkan tempat
berlakunya:
·
Hukum nasional : hukum yg berlaku
di dalam suatu negara . contoh : hukm
australia
·
Hukum interrnasional : hukum yg
mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh: hukum indonesia
·
Hukum asing : hukum yg brlaku
dalam negara lain. Contoh : hukum kewarganegaraan , hukum perang.
·
Hukum gereja : kaidah yg
ditetapkan di gereja untuk para anggotanya
Berdasarkan masa
berlakunya
·
Hukum positif : hukum yg berlaku
saat ini
·
Hukum yg akan datang : hukum yg di
cita citakan , di harapkan dan di rencanakan
·
Hukum universal : hukum yg berlaku
tanpa mengenal batas ruang dan waktu
Berdasarkan tugas
dan fungsi
·
Hukum material : hukum yg mengatur
isi hubungan antara sesama anggota masyarakat . contoh : KUH pidana, KUH
perdata
·
Hukum formal : hukum yg mengatur
bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah
hukum material . contoh : hukum acara
Berdasarkan sifatnya
·
Kaidah hukum yg memaksa : hukum yg
dalam keadaan apapun harus ditaati . contoh : KUH pidana
·
Kaidah Hukumm yg mengatur dan
melengkapi : kaidah hukum yg dapat dikesampingkan oleh para pihak . contoh :
Kuh perdata
6.
Sumber sumber hukum :
·
Sumber hukum material : yg termasuk sumber hukum material adalah
keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yg menentukan isi atau
materi hukum. Sumber isi atau materi hukum material antara lain dari nilai
agama dan kesusilaan , kehendak Tuhan (Thomas Aquino) , akal budi (Grotius) ,
serta jiwa bangsa (FC Von Savigny)
·
Sumber hukum formal: terbagi 4 jenis yaitu
-
Undang undang
-
Kebiasaan
-
Yurisprudensi : keputusan hakim
terdahulu
-
Traktat : perjanjian yg dibuat
oleh dua negara
-
Doktrin : pendapat para ahli
7.
Alat kelengkapan hukum
·
Hakim : menentukan sanksi bagi terdakwa
·
Jaksa: penuntutan / menuntut
terdakwa
·
Polisi : menjaga keamanan
·
Pengacara : membela terdekwa
·
Saksi : orang yg di tanya tanya
oleh hakim karena dianggap mengetahui kejadian
·
Terdakwa : orang yg diadili
8.
Sikap terhadap hukum
·
Mematuhi peraturan lalu lintas
·
Mematuhi peraturan yg behubungan
dengan interaksi masyarakat
·
Mematuhi peraturan yg berhubungan
dengan kewarganegaraan
No comments:
Post a Comment